Jumat, 22 November 2024

Polisi Naikan Status Nahkoda Menjadi Tersangka Terkait Tumpahan CPO di Sungai Mahakam

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 14 April 2021 8:0

FOTO : Dampak tumpahan CPO yang mencemari Sungai Mahakam pada Sabtu lalu akhirnya menetapkan satu tersangka yakni nahkoda kapal/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Insiden tenggelamnya kapal berjenis Self Propeller Oil Brage (SPOB) yang memuntahkan muatan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) di Sungai Mahakam tepatnya di segmen Jembatan Mahkota 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran pada Sabtu (10/4/2021) kemarin mulai menemukan titik terang. 

Tiga hari bekerja melakukan penyelidikan, Korps Bhayangkara akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas insiden tumpahan minyak yang mencemari Sungai Mahakam tersebut. 

"Iya sudah naik (nahkoda menjadi tersangka). Kemarin sudah dibikin LP-nya (berkas perkara) si nahkodanya," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasubbag Humas, AKP Annissa Prastiwi, Rabu (14/4/2021) siang tadi. 

Nahkoda kapal itu diketahui berinisial RT berusia 42 tahun. Ia pun disangkakan UU Pelayaran No 17/2008 Pasal 323 ayat 1 dan 3 dan UU lingkungan hidup.

"Kami masih menyangkakan pasal itu kepada nahkodanya. Dari pasal itu ada keterkaitan dengan peran si nahkoda," ungkap polisi berpangkat balok tiga ini. 

Dari hasil penyelidikan pula, diketahui polisi melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi yang merupakan anak buah kapal (ABK). 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews