Selasa, 9 Juli 2024

Polisi Akan Panggil Anak Anggota DPRD yang Acungkan Jari Tengah ke Satgas Covid-19, Akademisi: Apa Susahnya Sih Minta Maaf? 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 29 Juli 2021 9:47

Gestur sang anak DPRD Samarinda yang mengacungkan jari tengahnya saat petugas melakukan operasi yustisi/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gelaran operasi yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Samarinda pada Selasa (27/7/2021) malam kemarin menarik banyak perhatian, sebab saat disidak petugas nampak seorang pemuda tanpa menggunakan masker mengacungkan jari tengahnya.

Kejadian itu pun lantas viral dan menyita perhatian, terlebih diketahui jika kafe di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu merupakan milik anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rofik. 

Sedangkan pemuda yang mengacungkan jari tengahnya merupakan anak Abdul Rofik. Kejadian ini pun pasalnya telah masuk pantauan radar kepolisian yang berencana akan melakukan pemanggilan pada Senin 2 Agustus mendatang. 

"Rencana akan diundang (dipanggil) dimintai keterangannya. Ya untuk klarifikasi motifnya apa mengacungkan tangan seperti itu ke petugas. Itu dulu yang akan kami cari tahu dan dalami," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Andik Dharma Sena, Kamis (29/7/2021) sore tadi. 

Saat ditanya lebih jauh, mengenai dasar laporan hingga polisi hendak melakukan pemanggilan, Andika pun menegaskan jika polisi berdasar pada pemberitaan media massa sebagai acuan awalnya. 

"Tidak butuh dasar laporan karena dari berita media massa cukup sebagai dasar pemanggilan awal," jelasnya. 

Pemanggilan ini pun nantinya akan difokuskan kepada sang anak anggota dewan.

"Rencana yang dipanggil ya anaknya aja. Karena yang membuat rame ini kan anaknya," tandas polisi berpangkat melati satu ini. 

Sementara itu, kegaduhan ini nyatanya juga menarik sorotan pengamat hukum ternama di Kota Tepian yakni Hendiansyah Hamzah. Menurut pria yang karib disapa Castro ini, dari kacamata hukum ia mengatakan, sebenarnya mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah, dapat dikenakan delik pidana berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP. 

"Namun dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak," kata Castro. 

Kata pria yang sudah berprofesi sebagai Dosen di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ini, gestur mengacungkan jari tengah itu merupakan hal yang tidak senonoh dan berisyarat serupa pesan penghinaan. 

"Tapi membawa kasus ini ke ranah pidana, agak berlebihan. Namun bukan juga berarti pelaku tidak merasa bersalah dan menyadari kesalahannya. Terlebih orang tua pelaku adalah anggota DPRD, yang seharusnya memberi teladan. Orang pertama yang mesti kita jadikan role model, bagaimana etika itu dijunjung tinggi. Bukan malah sebaliknya. Apalagi sampai mengatakan tindakan mengacungkan jari tengah, adalah tindakan yang biasa saja. Itu sama saja dengan membernarkan gestur penghinaan macam itu," beber Castro. 

Menurut Castro prahara ini sebaiknya cepat ditangani maupun diklarifikasi. Sebab jika tidak, ditakutkan akan timbul hal serupa lainnya dan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

"Bahayanya, itu akan ditiru oleh yang lain. Apa susahnya sih minta maaf dan menyadari kesalahan? Itu kan jauh lebih terpuji," katanya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews