Selasa, 26 November 2024

Polda Kaltim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Kesusilaan

Koresponden:
Anjas
Jumat, 31 Maret 2023 19:46

KONFERENSI PERS - Konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran terhadap UU ITE penyebaran konten kesusilaan/ Foto: Diksi.co

DIKSI.CO - Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap UU ITE penyebaran konten kesusilaan, Jum’at (31/3/2023).

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra. 

Kombes Yusuf menjelaskan, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial IA (24) warga Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Mekarsari, Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Pelaku mengakui perbuatannya, dengan mengatakan sengaja menyebar video tidak senonohnya tersebut untuk mendapatkan lebih banyak pelanggan melalui akun Twitternya. 

"Saat IA melakukan hubungan, direkam lalu dia upload dengan maksud mendapatkan pelanggan lebih banyak," ujarnya.

Kegiatan pengungkapan berawal dari tim patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melaksanakan giat patroli siber guna antisipasi tindak pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

"Kemudian tim patrol siber menemukan konten yang bermuatan kesusilaan dan pornografi pada platfrom media sosial twitter," jelas Kombes Yusuf.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Satu buah Handphone dengan merek iPhone 11 Pro Max warna rose gold, 1 buah sim card beserta satu buah akun twitter. 

(redaksi) 

Tag berita:
breakingnews