Selasa, 26 November 2024

Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Tambang Ilegal, Pemodal Masih Diburu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 8 November 2022 4:41

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Seteko saat merilis JC dan A selaku tersangka kasus kejahatan tambang ilegal. (IST)

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Setelah kisruh uang setoran tambang ilegal, jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui langsung bergerak cepat dengan mengamankan dua pelaku kejahatan alam dan merilisnya pada Senin (7/11/2022) kemarin.

Informasi dihimpun, aktivitas tambang ilegal yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim itu berada di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari penindakan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JC dan A yang berperan sebagai petani atau pemain di lokasi tambang ilegal.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang memberi aduan dan kami tindaklanjuti pada Jumat 4 November 2022 kemarin," tutur Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat menggelar pers rilis.

Tak hanya dua tersangka, dalam kasus itu pasalnya pihak berwajib juga turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa tumpukan batu bara seberat 1.000 metrik ton dan tiga unit excavator yang masih berada di TKP saat itu.

Selian itu, Kombes Indra juga menyebut kalau hasil pemeriksaan dua orang tersangka itu pihaknya juga mendapatkan informasi pemodal hingga terjadinya aktivitas pengerukan emas hitam secara ilegal.

"Sekarang sedang kami dalami dan lakukan penyelidikan mendalam untuk bisa mengungkap pemodal dalam kegiatan itu," terangnya.

Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penindakan lapangan sejatinya telah mengamankan 12 orang dari aktivitas industri ekstraktif ilegal itu.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 10 orang lainnya dinyatakan tak terlibat dan hanya menjalankan tugas sebagai sopir yang melakukan hauling.

Sedangkan dua lainnya terbukti bersalah hingga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal.

"Akhirnya kami tetapkan tersangka dua orang saja, yakni JC dan A selaku pemain. Biasa disebut petaninya," tuturnya.

Setelah JC dan A resmi berstatus tersangka, petugas lantas kembali menjalankan pemeriksaan dan berhasil mengetahui kalau aktivitas tambang ilegal yang dilakoni keduanya sudah dua pekan beroperasi.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menyebutkan kalau para penambang melakukan aktivitas pengerukan di atas lahan warga dengan luasan 20 hektare.

"Ini belum ada yang dijual, kalau dijual kemana, petani ini (JC dan A) ini tidak tahu. Tunggu pemodalnya baru bisa kita ketahui," tutupnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat JC dan A dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews