Senin, 25 November 2024

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 11,31 Gram Narkotika

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 10 Desember 2021 9:57

Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Polda Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim

Tersangka dalam kasus ini di antaranya SD dengan barang bukti sabu seberat bruto 4,96 gram, dan tersangka DL dengan barang bukti sabu seberat bruto 6,35 gram. 

"Total barang bukti yang diamankan pada tanggal 29 November yaitu seberat 11,31 gram," kata AKP Anton Saman Kanit I Subdit II Ditreskoba Polda Kaltim

Pemusnahan ini melibatkan sejumlah pihak. Dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Samarinda, hingga kedua tersangka itu.

Dimana metode pemusnahannya sendiri dengan cara melarutkan ke dalam wadah berisi air sekira 3 liter. Setelah dituang ke dalam wadah, pihak yang hadir secara bergantian melarutkan butiran sabu tersebut dengan cara mengaduk menggunakan sebilah kayu, dan dibuang ke dalam toilet.

Pemusnahan tersebut juga mengacu pada dasar keterangan dari BPOM Samarinda yang menyatakan bahwa barang bukti yang didapat dari kedua tersangka berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina.

Sabu tersebut didapat dari sesorang inisial A dan berniat akan dijual oleh keduanya, namun pihak kepolisian telah menangkap mereka terlebih dahulu sebelum diedarkan. 

"Mereka berdua sangat kenal, karena dari informasi yang kita dapatkan bahwa mereka ini setelah mendapatkan barang dari A, mereka berdua sangat kenal," ujarnya. 

Kedua tersangka terancam dengan pasal yang serupa, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews