DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sosialisasi ini dilaksanakan bertempat di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan Utara, pada Kamis (21/10/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., didampingi Tim Bareskrim Polri Brigjen Pol. Heru Dwi Prathondo, para pejabat utama Polda Kaltim serta tokoh masyarakat Kaltim.
Dalam sambutannya Kapolda Kaltim mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
"Peraturan ini sebagai upaya menimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si.
Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak menambahkan, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat.
Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.
"Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat," tuturnya. (tim redaksi Diksi)