Selasa, 26 November 2024

Polairud Polda Kaltim Kembali Gagalkan Peredaran Ilegal Logging, Sita Ratusan Kayu, Lima Kapal Ketinting dan Satu Orang Tersangka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 4 Maret 2022 12:19

Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim saat menunjukan hasil pengungkapan kasus ilegal logging diperairan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (4/3/2022) tadi.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kayu ilegal alias ilegal logging di perairan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (3/3/2022) kemarin.

Ungkapan tersebut tepatnya berhasil dilakukan Korps Bhayangkara di perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan mengamankan ratusan kayu ilegal dan lima kapal ketinting sebagai barang bukti.

Dijelaskan Dirpolairud Polda Kaltim, Tatar Nugroho pengungkapan kasus ilegal logging itu bermula dari penyelidikan personel dilapangan yang mendapati lima kapal ketinting tengah menarik rangkain kayu logging.

Sebab mencurigakan petugas melakukan penghadangan dan memeriksa terhadap lima orang di lama kapal ketinting tersebut.

Hasilnya, petugas mendapati 250 kayu batangan yang diklaim 28 di antaranya telah berizin, dan ratusan sisanya dipastikan ilegal.

"Tapi kami masih tetap selidiki apakah benar 28 kayu tersebut telah berizin atau tidak, sedangkan 223 lainnya kami pastikan ilegal," ucap Kombes Pol Tatar Nugroho, Jumat (4/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan petugas, ratusan kayu ilegal itu terdiri dari banyak jenis kayu Meranti yang berusia lebih dari 20 tahun dan diperkirakan berasal dari hutan kawasan sekitar lokasi penangkapan.

Dari hasil ungkapan itu pula, juga dijelaskan Tatar Nugroho, diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

"Saat ini lima orang sudah kami amankan dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai tersangka, karena ini masih dalam proses penyidikan jadi bukan tidak mungkin kami bisa menetapkan tersangka yang lainnya," tegasnya.

Karena perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka oleh Polairud Polda Kaltim itu dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurup e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Untuk ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2,5 milyar," tandasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews