DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Ditpolairud Polda Kaltim kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kayu ilegal alias ilegal logging di perairan Sungai Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (3/3/2022) kemarin.
Ungkapan tersebut tepatnya berhasil dilakukan Korps Bhayangkara di perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan mengamankan ratusan kayu ilegal dan lima kapal ketinting sebagai barang bukti.
Dijelaskan Dirpolairud Polda Kaltim, Tatar Nugroho pengungkapan kasus ilegal logging itu bermula dari penyelidikan personel dilapangan yang mendapati lima kapal ketinting tengah menarik rangkain kayu logging.
Sebab mencurigakan petugas melakukan penghadangan dan memeriksa terhadap lima orang di lama kapal ketinting tersebut.
Hasilnya, petugas mendapati 250 kayu batangan yang diklaim 28 di antaranya telah berizin, dan ratusan sisanya dipastikan ilegal.
"Tapi kami masih tetap selidiki apakah benar 28 kayu tersebut telah berizin atau tidak, sedangkan 223 lainnya kami pastikan ilegal," ucap Kombes Pol Tatar Nugroho, Jumat (4/3/2022).