DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud cs akan memulai persidangan pertamanya di gedung Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda pada Rabu 8 Juni 2022, mendatang.
Pada sidang perdana itu, PN Samarinda menunjuk Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota.
"Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan," ucap Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto saat dikonfirmasi Kamis (26/5/2022).
Kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif.
Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
Kepada media ini, Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto memaparkan dakwaan ke lima terdakwa, yakni AGM cs telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.