Jumat, 22 November 2024

PN Samarinda Umumkan Sidang Perdana Bupati AGM Cs yang Beragendakan Pembacaan Dakwaan 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 26 Mei 2022 7:16

FOTO : Eks Bupati PPU AGM bersama 4 terdakwa lainnya akan mulai menjalani persidangan perdana di PN Tipikor Samarinda pada 8 Juni mendatang. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud cs akan memulai persidangan pertamanya di gedung Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda pada Rabu 8 Juni 2022, mendatang.

Pada sidang perdana itu, PN Samarinda menunjuk Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota. 

"Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan," ucap Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto saat dikonfirmasi Kamis (26/5/2022).

Kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif. 

Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kepada media ini, Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto memaparkan dakwaan ke lima terdakwa, yakni AGM cs telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews