Jumat, 20 September 2024

PN Samarinda Adili 3 Pengedar 37,8 Kg Narkoba, 2 Dihukum Seumur Hidup, 1 Dihukum 10 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 24 Juni 2022 12:48

Suasana sidang putusan tiga terdakwa pengedar narkoba di Kota Tepian dengan nilai berat fantastis yang mendapat putusan seumur hidup dan 10 tahun kurungan penjara

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 37,8 kilogram kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Jumat (24/6/2022) sore tadi.

Pada persidangan itu Ketua Majelis Hakim, Lukman yang didampingi Nugrahini Meinastiti dan Rakhmat Dwi Nanto sebagai Hakim Anggota membacakan putusan terdakwa Fazrin dan Faizal yang divonis seumur hidup dan Muhammad Doni Saputra dengan kurungan 10 tahun penjara.

Ketiga terdakwa sebelumnya dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah terlibat peredaran narkoba dengan berat fantastis itu di Samarinda beberapa waktu sebelumnya.

"Majelis mendapat dua alat bukti dan terdakwa terbukti secara sah bersalah, serta terlibat dalam peredaran narkoba. Oleh karena itu, majelis hakim memutus 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan 3 bulan penjara," putus Lukman selaku ketua Mejalis Hakim dalam persidangan.

Terdakwa Muhammad Doni Saputra dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2022/PN Smr lantas memilih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab Doni melalui siaran daring persidangan.

Setelah memutus perkara Doni, Majelis Hakim lantas membacakan putusan terdakwa Fazrin yang bernomor perkara 71/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan Faizal Abdul Rachman Bin Abdul Rachman bernomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PN Smr dengan putusan kurungan seumur hidup.

"Memutus perkara dengan pidana penjara seumur hidup," sebut Ketua Majelis Hakim secara bergantian terhadap terdakwa Fazrin dan Faizal.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa pun memilih pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Fazrin dan Faizal secara bergantian.

Sebagaiman yang diketahui, ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair.

Tuntutan ketiganya pun tak jauh berbeda dibanding putusan majelis hakim. Yakni, Fazrin dan Faizal diputus sesuai tuntutannya, penjara seumur hidup.

Sementara putusan terdakwa Doni jauh lebih ringan dari tuntutan awal selama 15 tahun penjara, namun diputus hanya mendapat vonis 10 tahun penjara.

Dipenghujung sidang, barang bukti dari para terdakwa pun dirampas untuk dimusnahkan. Dengan rincian masing-masing berupa, 24 bungkus kemasan teh cina warna kuning dan hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 24.783 gram alias 24,7 kilogram.

3 bungkus pil ekstasi warna kuning merk spind sebanyak 15.003 butir dengan berat 6.879 gram alias 6,7 kilogram. Serta 1 bungkus ekstasi warna cokelat merk monkey sebanyak 4.934 butir seberat 2.028 gram alias 2,082 kilogram. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews