DIKSI.CO, KUKAR - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharap memiliki fungi membahas dan menyepakati Raperdes bersama dengan Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja desa.
Hal tersebut disampaikan Chairil Anwar, Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), saat melantik anggota BPD Desa Muara Wis dan Desa Sebemban Kecamatan Muara Wis di Gedung BPU Kecamatan Muara Wis, pada Selasa (24/11/2020) kemarin.
Dirinya mengingatkan para anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) terkait tiga fungsi BPD sesuai dengan UU Desa.
"Berkaitan dengan regulasi tersebut. Saya harap Kades bersama Anggota BPD yang baru dilantik bisa duduk bersama menetapkan Raperdes untuk tahun 2021," ungkapnya.
Dirinya meminta pada saat duduk bersama jangan menonjolkan ego masing-masing. Tetapi mendahulukan kebutuhan masyarakat. Karena menurut dia, fungsi BPD adalah menapung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu juga, BPD memiliki kewajiban untuk mengawasi jalanya pemerintahan Desa tetapi tetap dalam koridornya yaitu Raperdes.
Chairil juga mengatakan bahwa dalam masa kebiasaan baru pandemi Covid-19 tetap harus mengacu dengan protokol kesehatan.
"Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker juga berkerumun maka nantinya akan diproses oleh pihak yang berwajib," tegasnya dalam rilis prokom humas setkab Kukar.
Terkait Pilkada serentak yang akan diadakan pada 9 Desember mendatang, dia sangat berharap bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih agar tetep mengunakan hak pilihnya. (advertorial)