Jumat, 22 November 2024

Pleno Penetapan Paslon Terpilih di Samarinda, KPU Tunggu Edaran Pusat

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 31 Desember 2020 12:2

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA – Di 9 Desember lalu, proses pencoblosan untuk Pilkada 2020 di Samarinda telah selesai dilakukan. 

Hal yang sama juga berlaku untuk rekapitulasi hasil suara yang selesai dilakukan pada Rabu (16/12/2020) lalu.

Hasilnya, pasangan nomor urut 02, Andi Harun-Rusmadi dapatkan suara terbanyak.

Meski telah diketahui pasangan calon (paslon) mana yang mengantongi perolehan suara terbanyak, namun KPU masih harus menggelar rapat pleno penetapan.

Diperkirakan, rapat penetapan akan digelar pada pertengahan Januari 2021 nanti. Tentunya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) untuk daerah-daerah yang melaporkan adanya sengketa pada hasil pemilihan di Pilkada serentak yang lalu.

Kepada awak media, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan bahwa jadwal diterbitkannya BPRK itu berkisar antara 18-19 Januari nanti. Lalu akan ditembuskan ke KPU RI.

Bagi daerah-daerah yang dinyatakan tak ada sengketa di peradilan ketatanegaraan, maka KPU RI akan membuat edaran dari buku registrasi tersebut dan bisa langsung menggelar pleno penetapan paslon yang terpilih kepada daerah-daerah itu. Dijelaskan Firman bahwa batas waktu pleno paling lama 5×24 jam setelah edaran dari KPU RI sudah terbit.

“Antara 1-2 hari setelah terbit, KPU Samarinda akan langsung menggelar plenonya. Pilkada di Samarinda kan hasilnya juga dipastikan tidak ada sengketa,” kata Firman. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews