DIKSI.CO - Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Senin (2/12/2024) kemarin.
Dalam kasus itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6,8 miliar, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan, bahwa delapan dari sembilan tersangka diamankan di Pekanbaru, dan satu sisanya diamankan di Jakarta.
“Delapan dari Pekanbaru plus satu diamankan di Jakarta. Jadinya total sembilan orang yang diamankan," ujar Tessa, Rabu (4/12/2024).
Tessa mengatakan pihak-pihak yang ditangkap tersebut telah berada di gedung KPK untuk dimintai keterangan lanjutan.
Salah satu yang ditangkap ialah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, mengatakan OTT Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.
"KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000," kata Ghufron.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," tandas Ghufron.
Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)