Minggu, 6 Oktober 2024

Perwali Protokol Kesehatan Balikpapan Disosialisasikan, Minggu Depan Mulai Berlaku

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 22 Agustus 2020 9:29

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat rapat koordinasi sosialisasi Perwali protokol kesehatan Covid-19/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mulai melaksanakan sosialisasi draf Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait protokol kesehatan, Sabtu (22/8/2020).

Dalam sosialisasi bersama itu turut mengundang tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kemudian Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda), dan tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi masyarakat.

Untuk dapat memperketat protokol kesehatan dan memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan sanksi denda kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang akan berlaku mulai pekan depan.

"Draf Perwali telah mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltim. Mulai hari ini Draf Perwali disosialisasikan kepada masyarakat, sebelum disahkan dan diberlakukan pekan depan," kata Rizal.

Sanksi yang diberlakukan pun beragam kepada pemilik/pengelola/ penyelenggara dan penanggung jawab tempat yang mengabaikan protokol kesehatan.

Dalam mengatur protokol kesehatan Covid-19 nantinya diatur melalui teguran lisan hingga denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Perwali nantinya akan dimulai dari teguran lisan, kerja sosial, menyediakan masker untuk dibagikan kepada masyarakat, hingga denda administratif Rp 100 ribu," katanya.

Ada pun Perwali sanksi denda yang ditujukan kepada pasien yang dianjurkan untuk mengisolasi mandiri karena terkonfirmasi positif tetapi melanggar aturannya.

"Perwali juga mengatur sanksi bagi orang terkonfirmasi positif tanpa gejala yang melanggar isolasi mandiri berupa denda administratif Rp 1 juta," lanjutnya.

Perwali ini diterapkan di 14 tempat dan fasilitas umum yang memungkinkan akan terjadi kerumunan masa untuk wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Mulai dari pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab dan fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberlakukan sanksi. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews