Jumat, 22 November 2024

Perusahaan Penyalur BBM PT. Barokah Bersaudara Perkasa Diduga Tak Membayar Iuran Tetap, Rudi Mas'ud Beri Penjelasan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 7 Juli 2020 12:37

Rudi Mas'ud, Anggota DPR RI Komisi VII Dapil Kalimantan Timur, Selasa (7/7/2020)/Ho

DIKSI.CO, SAMARINDA - Selasa (7/7/2020), terjadi Aksi demo kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Dalam aksi tersebut mahasiswa menyampaikan beberapa poin tuntutan. Diantaranya meminta Kejati Kaltim mengusut tuntas badan usaha atau direksi 5 perusahaan penyalur BBM di Kaltim yang diduga tidak membayar iuran tetap dan Gurem. 

1 dari 5 perusahaan yang disebutkan adalah  PT. Barokah Bersaudara Perkasa. Perusahaan tersebut dikabarkan milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Kalimantan Timur, Rudi Mas'ud.

Terkait hal tersebut, Rudi Mas'ud yang dihubungi Diksi.co melalui telepon whatsapp seluler memberi keterangan bahwa terkait tuntutan mahasiswa tidak ada hubungannya dengan perusahaan yang ia miliki.

Rudi Sapaannya mengaku memiliki perusahaan yang bergerak di bidang Shipping Transportation Oil and Gas.

"Pertama barokah ini banyak. Barokah yang mana dimaksud. Kalau saya ada perusahaan barokah tetapi bekerjanya dibidang civing transportasi oil and gas. Kalau distribusi bahan bakar saya tidak tau," kata Rudi sapaannya kepada Disko.co, Selasa (7/7/2020).

Rudi Mas'ud menganggap ada kekeliruan isu dari aksi yang dilakukan mahasiswa. Menurutnya, dugaan tidak membayar iuran tetap tidak ada urusannya dengan retribusi daerah.

"Kalau iuran tetap itu urusannya migas tidak ada urusannya di daerah. Kalau cuma penyalur tidak ada urusannya dengan dugaan tidak membayar iuran tetap. Saya khawatir teman-teman itu dijadikan tunggangan saja tidak tau duduk permasalahannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews