Jumat, 20 September 2024

Pertama Kali di Kukar, Polisi Temukan Peredaran Tembakau Sintetis Gorila

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 15 Februari 2021 11:59

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama Kasat Resnarkoba Iptu Encek Indrayani saat menunjukkan barang bukti pelaku/IST

DIKSI.CO, TENGGARONG - Kepolisian Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan penerima paket tembakau sintetis gorila yang diterima oleh pemesan dengan inisial RBS melalui jasa pengiriman barang.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan bahwa hal tersebut, baru pertama kalinya ditemukan jenis tembakau sinsetis gorila di wilayah Kukar dengan modus melalui jasa pengiriman barang.

Diketahui, tembakau sintesis gorila atau Synthetic cannabinoid merupakan zat sintetis (zat hasil sintesa di laboratorium) yang berbentuk serbuk yang efeknya sama dengan penggunaan ganja karena menempati reseptor di tubuh sama dengan penggunaan ganja

"Untuk tembakau sintetis gorila ini baru pertama ini kita temukan, jadi tentu harus diwaspadai bagi pemilik jasa," kata AKBP Irwan Masulin Ginting, kepada Diksi.co, Senin (15/2/2021).

Awalnya pada hari Sabtu  tanggal 13 Februari 2021 lalu sekitar pukul 08.00 wita, tim Satresnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman tembakau sintetis dengan penerima RBS.

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan koordinasi dengan karyawan pengiriman jasa tertentu, setelah itu ternyata benar adanya paket dengan penerima RBS lalu paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan. Dan setelah paket tersebut di terima oleh RBS tim Satresnarkoba langsung mengamankan penerima paket.

Setelah itu paket tersebut dibuka bersama- sama, ternyata benar berisi satu bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai tertera di UU yaitu minimal 5 tahun sampai  maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Irwan Masulin Ginting mengimbau, kepada seluruh masyarakat khususnya Kukar agar selalu waspada pada lingkungan pergaulan baik itu keluarga ataupun anak, karena rentan terhadap pengaruh narkoba dan khusus pengiriman jasa agar selalu selektif dan melakukan pemeriksaan terkait barang apa yang akan dikirim.

"Karena tidak menutup kemungkinan barang-barang yang dilarang dikirim, contohnya seperti yang sekarang ini kita lakukan penindakan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews