Jumat, 20 September 2024

Persoalan Eks Karyawan RSHD Sudah Dua Kali Dimediasi Disnaker, Puji: Ini Berdampak pada Kerugian Karyawan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 28 Juni 2023 16:28

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti yang menanggapi polemik eks karyawan RSHD yang tak kunjung diselesaikan manajemen. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Persoalan eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda pasalnya telah diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda sebelum diadukan ke para wakil rakyat di gedung Basuki Rahmat.

Polemik tentang sisa gaji yang belum terbayar pada 2022 kemarin. Gaji yang tidak sesuai UMR.

Tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh, bahkan sebagian lainnya tidak mendapatkan THR.

Pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan berhenti.

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan itu telah dua kali dimediasi oleh Disnaker Samarinda. Namun hingga saat ini masih belum ada penyelesaian oleh manajemen RSHD Samarinda.

“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan,” ungkap Kepala Disnaker Samarinda Wahyono Hadiputro.

Lanjutnya, mediasi bahkan telah dilakukan sejak April 2023 dan ditindaklanjuti dengan surat anjuran pada Mei 2023. Tanggapan dari karyawan telah menerima anjuran, namun pihak manajemen perusahaan menerima dengan pertimbangan.

Anjuran yang diberikan Disnaker Samarinda untuk segera menyelesaikan semua aduan dari karyawan dan diberi waktu sampai 10 hari paska anjuran. Ia mengatakan akan membantu membuatkan risalah untuk pengajuan ke PHI.
“Tetapi, sampai sekarang pengacara dari karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang dibutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyebut kalau fungsi Disnaker sudah sesuai kinerjanya. Bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, namun masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.

“Kami melihat jika ini dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri), akan berdampak pada kerugian di karyawan. Besok (27/06/2023) kami akan mengundang kembali pihak manajemen untuk mengetahui alasan tidak segera menyelesaikan permasalahan,” singkatnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews