Minggu, 9 Februari 2025

Perselisihan Hasil Pilgub Kaltim, Gugatan Kubu Isran-Hadi Ditolak MK

Koresponden:
Alamin
Kamis, 6 Februari 2025 18:54

Gedung Mahkamah Konstitusi (IST)

DIKSI.CO -  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mahkamah terkait dalil kartel politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur.

Ia menguraikan bahwa partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah. Terlebih setelah adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah mendesain ulang ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik menjadi dalam kisaran 6,5 persen sampai 10 persen.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi dominasi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah yang pada akhirnya memunculkan calon tunggal. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka kemunculan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dapat diminimalisasi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews