Jumat, 22 November 2024

Perkembangan Dugaan Pelanggaran Administrasi Form A.B-KWK, Ketua Bawaslu Samarinda: Kesimpulan Disampaikan Setelah Rapat Pleno Bawaslu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 10 September 2020 12:51

Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindaklanjut dugaan kasus pelanggaran administrasi mengenai penyerahahan form A.B-KWK terus didalami oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk meminta klarifikasi, kini giliran Panwaslu Kelurahan, Desa (PKD) yang dimintai klarifikasi.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, karena dugaan pelanggaran administrasi sudah ditangani oleh Bawaslu, maka perlu penguatan alat bukti.

"Karena itu sudah kita (Bawaslu) tangani maka kita perlukan banyak alat bukti. Salah satunya hasil klarifikasi itu yang kita dapatkan dari PKD dan PPS," ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu Samarinda, Kamis (10/9/2020).

Hasil klarifikasi PKD dan PPS akan dikaji untuk dibahas lebih dalam di rapat pleno internal Bawaslu.

"Dari situ lah rekomendasi akan kita simpulkan," katanya.

Ditanya apakah Bawaslu akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Muin menjawab, masih akan menunggu perkembangan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

"Kita liat dulu perkembangan ini. Kalau memang kita liat cukup sampai di level ini maka akan kita pleno kan. Kalau memang hasil pleno nanti perlu alat bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews