DIKSI.CO, SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) disahkan pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024) di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Dengan demikian, Samarinda kini sudah memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan penertiban dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan rasa syukur dan puas atas disahkannya perda tersebut.
“Alhamdulillah, kami sudah memiliki regulasi yang jelas untuk melakukan kegiatan di lapangan. Dulu, kami terkendala karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sekarang, dengan adanya Perda Trantibum ini, kami dapat menjalankan tugas kami dengan lebih terarah dan tegas,” ujar Anis Siswantini.
Menurutnya, keberadaan perda ini akan memberikan kepastian hukum khususnya dalam hal penertiban masyarakat yang selama ini belum memiliki sanksi yang tegas.
Sebagai contoh penertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang sebelumnya tidak memiliki sanksi jelas kini akan lebih terstruktur.
“Sebelumnya kami tidak punya sanksi yang tegas untuk menertibkan hal tersebut dengan adanya Perda Trantibum, kami bisa langsung bertindak sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa Sebelumnya, Satpol PP mengalami kesulitan dalam menangani masalah ini karena tidak adanya regulasi yang jelas. Namun, dengan disahkannya perda ini penertiban terhadap pom mini yang tidak sesuai dengan aturan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
“Dengan adanya perda ini, kami akan lebih siap dan tegas dalam menangani persoalan seperti pertamini yang selama ini belum ada regulasi jelasnya," jelas Anis.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun juga memberikan apresiasi tinggi atas disahkannya Perda Trantibum akan memperkuat penegakan hukum di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Menurut Andi Harun, selama ini Samarinda menghadapi kesulitan dalam menangani berbagai persoalan ketertiban karena kekosongan regulasi.
“Kesannya ada kekosongan aturan hukum terutama dalam hal penertiban pom mini. Dengan adanya perda ini kami bisa langsung mengeksekusi dan memberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (*)