DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang semakin menjamur di Kota Balikpapan akhirnya harus ditertibkan dengan produk hukum yang dibentuk oleh DPRD Kota Balikpapan.
Sosialisasi pun telah diberikan berkaitan dengan Perda tersebut agar masyarakat dapat menaati aturan yang telah diberikan.
"Bukan berarti kita tidak pro pada PKL. Kita ingin menertibkan dan dimodernisasikan sebagai wadah perlindungan untuk hak mereka (PKL), jangan asumsi diskriminatif," kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.
Diketahui banyak PKL yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum) yang terkadang mengganggu arus jalan, DPRD Balikpapan pun memperhatikan hal ini agar PKL dapat lebih tertara, berkembang, dan modern.
"Perda ini akan memberikan edukasi, jika PKL berjualan dipingir jalan maka siapa yang menjamin. Dengan adanya edukasi kepada PKL ini, tentunya akan memberikan perubahan yang lebih baik dan tertata," ujarnya.
Pihaknya pun meminta kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan pembinaan kepada PKL, agar dapat ditentukan lokasi terbaik untuk PKL berjualan agar dapat ditata rapih.
"Tentunya dengan adanya aturan ini ketika ada PKL yang menyalahi aturan tentunya nanti ada akan ada sanksi," tuturnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Balikpapan telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah beberapa waktu lalu oleh DPRD Kota Balikpapan. (advertorial)