Minggu, 24 November 2024

Perbaharui Dokumen, Warga Paser Tak Perlu ke Disdukcapil

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 15 Agustus 2020 9:54

Sekretaris Disdukcapil Paser Wibawani/ Diksi.co

DIKSI.CO, TANAPASER - Masyarakat Kabupaten Paser bisa memperbaharui data kependudukan secara daring (online), sehingga tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Bagi masyarakat yang ingin perbaharui biodata kependudukan karena terjadi perubahan data, selama Covid-19 dapat mengakses layanan online melalui website www.ocp.e-buen.com,” kata Sekretaris Disdukcapil Paser Wibawani, Jumat (14/08/2020).

Namun, tidak semua proses layanan adminduk bisa dilakukan secara daring. 

“Kalau perekaman, misal perekaman e-ktp, orangnya harus datang ke sini, pembuatan baru harus datang,” ujar Wibawani. 

Pelayanan secara daring itu menurut Wibawani merupakan program ‘digital capil’, sebuah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) untuk memudahkan masyarakat. 

Wibawani mencontohkan pembaharuan data Kartu Keluarga (KK) yang bisa dilakukan secara daring, bahkan masyarakat bisa memprint-out nya sendiri, menggunakan kertas HVS A4 80 gram. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews