DIKSI.CO, SAMARINDA - Terus melonjaknya angka pasien terkonfirmasi dan kasus meninggal akibat COVID-19 di Kota Tepian membuat pemerintah harus cepat mengambil langkah tegas.
Penerapan sanksi bagi mereka yang tak patuhi protokol kesehatan hingga pemberlakuan jam malam pun rupanya telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang akan mulai diberlakukan pada Senin (7/9/2020) esok hari.
“Kita sudah punya alat yang bisa membantu biar mengetahui satu orang sudah berapa kali melanggar," ucap Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Jika sampai ketahuan ada seorang pelanggar yang mengulangi keselahannya sampai tiga kali berturut, tentu jelas akan disanksi administrasi berupa denda hingga Rp250 ribu.
Sedangkan jika pelanggar dari pihak pengelola tempat atau para pengusaha maka sanksinya akan lebih berat yakni hingga pencabutan izin usaha.
Dikatakan Sugeng, Wali Kota juga telah menginstruksikan sikap lebih tegas bisa mulai dilakukan Satpol PP Samarinda dalam melakukan penindakan di tempat-tempat umum.
Utamanya tenant-tenant berskala nasional yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan di Samarinda.
“Pertama ditegur dulu. Kalau masih kedapatan membandel bisa langsung ditindak seperti penghentian operasional sementara," tegasnya.