DIKSI.CO, BALIPAPAN - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) terapkan aturan baru terkait penanganan corona atau Covid-19.
Aturan baru yang akan mulai efektif, Senin (6/4/2020) hari ini itu, dikeluarkan atas imbauan dari World Health Organization ( WHO ) agar seluruh warga menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Aturan ini pun direspon oleh pihak Pemkot Balikpapan, melalui Dinas Kesehatan.
Untuk itu, per hari ini, mulai diberlakukan gerakan Masker for All.
"Gerakan Masker For All akan mulai dilakukan esok hari pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Balikpapan," kata dr Dio, Kadinkes Kota Balikpapan.
Ia turut menambahkan, masyarakat yang akan berobat ke rumah sakit atau puskesmas diminta menggunakan masker dari rumah.
"Masa sosialisasi akan dimulai sejak hari pertama hingga hari ketiga. Jadi jika selama masa sosialisasi ini terlihat orang yang tidak menggunakan masker saat berobat, akan dibantu untuk dipasangkan. Selebihnya diharapkan masyarakat secara mandiri dapat memakai masker dari rumah," ucapnya. (tim redaksi Diksi)