DIKSI.CO, SAMARINDA - Parkir non tunai di Samarinda akan diberlakukan secara masif sejak 15 Juni mendatang.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, untuk tahap awal ada 3 ruas jalan yang akan memberlakukan transaksi parkir non tunai. Masing-masing di Jalan KH. Khalid, Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Panglima Batur.
Guna mengoptimalkan kinerja juru parkir (jukir) maka Dishub Samarinda, sebut Manalu telah melakukan rapat koordinasi dengan para jukir.
"Hari ini dinas perhubungan melakukan rapat dengan para jukir," ungkapnya kepada Diksi.co, Kamis (9/6/2022).
Manalu menambahkan, para jukir mulai esok hari akan mendapat pelatihan khusus untuk sertifikat jukir resmi pemerintah.
"Mereka (jukir) akan dapat sertifikat. Mereka akan bekerja sama di bawah komando Perumda Varia Niaga Samarinda selaku mitra Dishub Samarinda," ungkapnya.