Jumat, 22 November 2024

Penyidikan Kasus Korupsi Bupati AGM di KPK, Delapan Saksi Rekanan Kembali Diperiksa

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 24 Februari 2022 9:16

FOTO : Eks Bupati PPU, Abdul Gaffur Mas'ud (baju oranye kanan) di gedung merah putih, usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana rasuah. (HO) 

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud di Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilakukan. 

Puluhan saksi terus dihadirkan penyidik KPK di gedung Merah Putih, Jakarta untuk mengungkap akar rumput kasus korupsi eks Bupati termuda di provinsi berjuluk Bumi Mulawarman. 

"Hari ini KPK kembali melakukan kegiatan pemeriksaan saksi pada Kamis (24/2/2022) di gedung Merah Putih," kata Ali Fikri, juru bicara KPK melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Lanjut Ali Fikri, dalam kegiatan lanjutan tersebut penyidik KPK sedikitnya melakukan pemeriksaan kepada 8 orang saksi yang berasal dari pihak rekanan swasta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Berikut daftar nama kedelapan saksi yang menjalani kegiatan pemeriksaan tersebut : 

1.  Amatdin Tamin, Direktur PT. Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT. Prima Surya Silica.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews