DIKSI.CO - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Samarinda kembali terungkap.
Bertempat di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jalan KH Mas Mansyur tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wita polisi mengintai satu orang lelaki yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan kepada pelaku berinisial B (42), ditemukan barang bukti satu buah botol yang berisikan 5 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1, 70 gram.
"Ditemukan di selah selah paha kaki B (Sabu) yang terbalut dengan satu lembar tissue warna putih," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, lewat Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, Minggu (2/6/2024).
Tak berhenti sampai di situ, setelah petugas melakukan introgasi kepada B, ia mengakui bahwa barang terlarang yang dibawanya tersebut telah didapatkannya dari rekannya Z (43).
"Setelah dilakukan pengembangan di Jalan KH. Mas Mansyur, berhasil mengamankan satu orang laki laki yang mengaku berinisial Z," ujarnya.
Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan dari Z ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone yang berwarna biru yang ditemukan di atas tanah.
Kini, tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan pihak berwajib kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda, guna kemudian proses penyidikan lebih lanjut.
"Sebelumnya HP itu di buang oleh Z menggunakan tangan kanan nya beserta barang bukti lain nya," pungkasnya. (*)