Sabtu, 23 November 2024

Penuhi Kebutuhan Idulfitri, Kakak Beradik Nekat Curi Mobil, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi di Balikpapan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 12 Mei 2020 8:26

Tiga pelaku kasus pencurian mobil yang mana dua di antaranya kakak beradik, saat diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Mendekati Idulfitri di tengah kondisi pandemi saat ini, tentu membuat sejumlah warga harus memutar otak untuk mendapatkan penghasilan lebih.

Tak terkecuali bagi dua kakak-beradik Alex (24) dan Rian (22) serta seorang kawannya bernama Nasir (24) yang nekat melakukan aksi pencurian mobil untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

Ketiganya diketahui mendapatkan pesanan curi mobil tersebut dari seseorang yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun nahas, belum sempat mendapatkan hasil, langkah ketiganya terlebih dulu diamankan polisi saat berada di Balikpapan, Minggu (10/5/2020).

"Dijanjikan Rp 5 juta, Pak. Uangnya buat tambah-tambahan lebaran karena lockdown begini kan susah cari pendapatan," tutur Rian saat dijumpai pada Selasa (12/5/2020).

Diungkapkan lebih jauh oleh Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo, dalam kasus ini Rian, sang adik, berperan sebagai eksekutor.

Saat itu, korban yang menggunakan mobil Inova Silver bernopol KT 1458 KK sedang berhenti di bibir Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Samarinda Seberang, untuk membeli rokok dengan keadaan mesin mobil masih menyala.

"Saat pemilik menunggu uang kembali pelaku langsung masuk dan membawa lari (mobil)," jelas Suko.

Setelah mengetahui mobilnya dicuri, korban segera ke kantor polisi dan melaporkan hal tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp 96 juta.

"Kami langsung melakukan pengembangan dan mendapati ketiga pelaku berada di Balikpapan," imbuhnya.

Mengetahui keberadaan para pelaku, sejurus kemudian polisi dengan cepat mengamankan ketiganya saat sedang tertidur pulas di sebuah rumah.

Tanpa perlawanan, ketiganya segera digelandang menuju Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Antara pelaku dengan pemesan masih melakukan tawar-menawar harga. Kasus ini pun masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan pencurian tersebut, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 juncto 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews