Jumat, 22 November 2024

Penjelasan Kementerian, Pemberian TPP Diminta Tak Beririsan dengan Kriteria TPG dan Tamsil 

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 17 Oktober 2022 15:14

KOnferensi pers terkait dengan insentif guru yang dilakukan Pemkot Samarinda melalui Kepala Dinas Pendidikan Samarinda Asli Nuryadin pada Senin (17/10/2022)/ Foto: Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Konsultasi telah dilakukan Pemkot Samarinda bersama perwakilan para guru kepada dua kementerian di Jakarta yakni Kemndikbudristek dan Kemendagri perihal tambahan perbaikan penghasilan (TPP) guru ASN di daerah. 

Konsultasi itu menyusul adanya aksi massa yang sebelumnya telah diterima oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. 

Beberapa orang ikut berangkat, termasuk Kadisdik Samarinda, Asli Nuryadin, Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan TPP Guru, Ridwan Tasa, perwakilan PGRI Samarinda, hingga tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin. 

Dari hasil konsultasi itu, disampaikan oleh pihak Kemendagri dan Kemendikbudristek bahwa harus ada kriteria dalam pemberian TPP

Keiteria ini, disebut tak mudah untuk disusun. 

"Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil)," ujar Safaruddin , Senin (17/10/2022). 

Kemudian untuk persoalan kriteria TPP, TPG serta tamsil ini, dijelaskan mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2022. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews