Selasa, 21 Mei 2024

Penjaga Kandang Ayam Alih Profesi Jadi Curanmor, Baru Sekali Beraksi Langsung Diciduk Polisi

Koresponden:
Alamin
Rabu, 28 Februari 2024 18:53

Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kanit Pidum, Ipda Yoga Fatur Rahman saat merilis kasus pencurian kendaraan bermotor. (IST)

DIKSI.CO, BERAU – Seorang mantan penjaga kandang ayam bernama M alias Hamsi (44) harus beurusan dengan pihak kepolisian.

Sebab pria asal Lamongan yang kini bermukim di Berau, Kalimantan Timur itu sudah beralih profesi menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Namun baru sekali beraksi, Hamsi harus berakhir di kurungan besi kantor polisi.

Diterangkan Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kanit Pidum, Ipda Yoga Fatur Rahman kalau aksi curanmor yang dilakukan Hamsi berada di sekitar Lapangan Bola Batiwakkal, Jalan Murjani I, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Minggu (21/2/2024) kemarin.

“Jadi modusnya ini pelaku awalnya pura-pura duduk di atas motor yang terparkir di lapangan bola. Saat duduk di korban, pelaku melihat ada kunci di dashbor motor. Kemudian dia langsung coba ternyata masuk dan motornya langsung dibawa (kabur),” bebernya, Rabu (28/2/2024).

Pada saat itu, Hamsi diketahui berhasil mencuri motor jenis matik merek Yamaha Mio Soul, lengkap dengan STNK kendaraan yang ditaruh korban di dalam jok roda duanya itu.

Seusai main bola, korban yang kaget melihat motornya menghilang langsung melapor ke kepolisian setempat.

Penyelidikan polisi terkait pelaku curanmor membuahkan hasil pada Senin (26/2/2024) kemarin.

Yakni Hamsi berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya, lengkap dengan motor yang telah dia curi pekan sebelumnya di area lapangan bola.

Pengakuan Hamsi, dirinya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

“Untuk sementara penyelidikan kami pelaku ini mengaku baru kali satu kali melakukan pencurian. Untuk pelaku yang lain tidak ada, tapi kami akan kembangkan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Hamsi kini harus mendekam di penjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hamsi pun dijerat dengan Pasal 363 sub dari 362 KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews