DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) memasuki pembicaraan tingkat 1 (Rapat Panja RUU IKN).
Beredar kabar bahwa RUU IKN segera disahkan pada 18 Januari 2022 besok.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Budisatrio Djiwandono, Anggota Panitia Khusus RUU IKN DPR RI.
Pihaknya di Panitia Kerja telah melakukan pekerjaan untuk menyelesaikan RUU IKN.
"Panitia Kerja (Panja) sedang berjalan, kami ditugaskan menyelesaikan RUU IKN," kata Budisatrio, saat menghadiri Webinar Catatan Kritis Atas RUU IKN, garapan Fakultas Hukum Unmul, Senin (17/1/2022).
Dalam webinar tersebut, Budisatrio menyampaikan paripurna DPR RI, dengan agenda pengesahan RUU IKN bakal digelar Selasa (18/1/2022) esok hari.
"Harapannya bisa disahkan di paripurna besok (Selasa), tapi pengesahannya juga dengan beberapa catatan-catatan," jelasnya.
Meski akan disahkan esok hari, pihak Pansus RUU IKN mengaku masih membutuhkan beberapa usulan dan masukan untuk memperkaya kekurangan yang masih terasa di rancangan undang-undang saat ini.
"Usulan dan masukan kami butuhkan untuk memantapkan dan memperkaya kekurangan yang masih terasa di RUU IKN. Kami sudah melakukan proses di DPR," paparnya.
"Selama pembahasan RUU berjalan kami tidak berhenti menerima masukan dari semua element masgarakat termasuk konsultasi publik di Unmul dan menerima masukan tokoh masyarakat di lokasi IKN," sambunhnya.
Budisatrio menegaskan pihaknya menghendaki Universitas Mulawarman dapat turut serta membuat kajian akademis yang komprehensif dalam kajian RUU IKN.
"Unmul diharapkan bisa membuat kajian akademis komprehensif dalam kajian RUU IKN, sebagai sumbangsih bersama memperkuat RUU yang sekarang masih digodok di DPR RI," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)