Jumat, 22 November 2024

Pengamat Hukum Unmul Sebut Tenggat Waktu Pengembalian Aset Rujab Ketua DPRD Wajib Diikuti

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 6 Januari 2021 10:57

Herdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengamat hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah beri komentar terkait persoalan aset rumah jabatan Ketua DPRD Kota Samarinda yang kini menjadi masalah antara sekretariat dewan dan pihak keluarga mendiang Ketua DPRD sebelumnya.

"Yang mengatur lalu lintas aset di lingkungan DPRD itu kan sekretariat. Jadi tentu saja tenggat waktu (pengembalian aset) itu mesti wajib diikuti," ujar Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro, Rabu (6/1/2021). 

Castro mempertanyakan alasan kenapa sampai terjadi keterlambatan serah terima aset dari ketua DPRD sebelumnya kepada pihak sekretariat Dewan.

"Yang mesti ditanyakan itu, kenapa serah terima itu tidak mengikuti deadline ?," katanya.

Jika keterlambatan serah terima dikarenakan masih dalam suasana berkabung maka dapat dimaklumi. Lanjut Castro, bahwa asas kemanusiaan telah dijalankan.

"Bisa dipahami itu. Ngak ada orang yang mau kena musibah," tuturnya.

Disinggung soal sanksi keterlambatan yang mengarah pada pelanggaran hukum, Castro menyarankan agar pihak-pihak yang bertanggungjawab dapat melacak keberadaan aset.

"Tinggal lacak aja aktivitasnya. Pembiaran itu terjadi kalau tidak ada upaya dilakukan sama sekali. Tidak memberi surat, tanpa peringatan, dan lain-lain," pungkasnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews