DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menegaskan, penegakan tata kelola yang yang baik akan menjaga reputasi dan kredibilitas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penanganan lingkungan, sosial, dan tata kelola (environment, social, and governance, ESG) secara baik akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
"Semakin bagus kita menangani masalah-masalah lingkungan, masalah sosial, masalah-masalah yang berhubungan dengan tata kelola maka cost of money, biaya-biaya risiko, biaya-biaya reputasi akan semakin turun," ungkap Bambang, Senin (15/8/2022).
Bambang menambahkan, semakin baik persepsi bahwa pembangunan IKN bisa berjalan dengan bersih, patuh pada ketentuan menyangkut lingkungan, dan sangat menjaga governance-nya akan semakin terbuka pula peluang untuk mendapatkan investasi.
"Tidak ada korupsi, tidak ada tender main-main, tidak ada ‘arisan’ maka akan semakin mudah dan murah untuk dapat mengakses pendanaan terutama di level internasional dan juga di lokal," ungkap Bambang.
Pada tahap awal, pelaksanaan pembangunan IKN akan mendapatkan alokasi memadai dari APBN yang diharapkan menjadi pengungkit dan untuk menciptakan kepercayaan pasar.
Pemerintah akan terus mengupayakan sumber pendanaan lain yang sah dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Metode creative financing yang baru seperti municipal bond, SDG bond, ataupun green bond menjadi alternatif yang mungkin akan diterapkan.
"Kami ingin membuktikan di 2024 nanti ada target-target yang bisa dilihat. Kira-kira 921 hektare yang akan kita lengkapi. Kami tidak hanya membangun gedung tapi ada fasilitas pendidikan, kesehatan, kafe hingga warung makan. Dengan demikian tentu investor akan melihat ini sebagai suatu yang akan dibangun berkelanjutan," jelas Bambang.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
"Misalnya dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ada yang menyimpang baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal tersebut berpotensi mengarah kepada tindak pidana korupsi," ujar Amiek.
Sementara itu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kunto Ariawan menyampaikan bahwa pihaknya turut diajak melakukan pendampingan dalam proses pembangunan IKN.
"KPK akan melakukan pendampingan di empat program yang meliputi analisis regulasi, pendampingan pengadaan barang dan jasa, pendanaan, dan pendampingan terkait proses pengalihan aset-aset yang ada di Jakarta untuk mendukung pendanaan IKN," ungkapnya. (Tim redaksi Diksi)