DIKSI.CO, SAMARINDA - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda Ulu saat ini berstatus tanggap darurat.
Penetapan status tanggap darurat itu berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 12 sampai 25 Februari 2022 oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Dalam jangka waktu tersebut dinas dan unit terkait akan terus melakukan berbagai upaya pemadaman kebakaran yang berasal dari tumpukan sampah di TPA Bukit Pinang.
Kepada awak media, Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta masyarakat yang terdampak kabut asap di sekitar lokasi untuk bersabar, karena disebutnya tim dari dinas terkait dibantu unit relawan sampai saat ini terus berusaha untuk memadamkan api dan dampak asap.
"Kita mohon kesabarannya, tetapi teman-teman tim di lapangan bekerja siang malam untuk melakukan aktivitas pemadaman dan penanganan dampak asap," ujar wali kota, Jum'at (18/2/2022).
Andi Harun menyebut saat ini di lokasi sudah ditangani oleh tiga OPD yang bertanggung jawab atas kondisi itu.
Pemkot sendiri menargetkan penanggulangan kabut asap dan kebakaran dalam dua pekan sesuai masa tanggap darurat yang diberlakukan.