Jumat, 22 November 2024

Pemkot Samarinda Keluarkan Surat Edaran Soal Parkir Berlangganan, 10 Lokasi Ini Dikecualikan

Koresponden:
Alamin
Senin, 6 Mei 2024 18:28

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna mengatasi masalah parkir liar di Kota Tepian, Pemkot Samarinda tengah mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024.

SE itu berisi tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Samarinda.

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu bahwa kebijakan ini tak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.

"Parkir berlangganan ini akan diterapkan di seluruh tepi jalan yang ada di Samarinda dikhususkan kepada masyarakat yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir,” ujar Manalu.

Namun ia menjelaskan ada lokasi tertentu yang menjadi pengecualian dalam hal parkir berlangganan tersebut yakni: 

1. Lokasi dengan rambu, sepeti rambu larangan berhenti, larangan parkir dan marka jalan yang bergaris lurus

2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda

3. Trotoar

4. Tikungan

5. Di atas jembatan

6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang atau persimpangan

7. Muka pintu masuk-keluar pekarangan

8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalulintas dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran

10. Jalan tol. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews