DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda menggelar rapat rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2024 dengan agenda persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2024 dan Raperda Tentang APBD T.A 2025.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, pada Kamis (22/8/2024) malam.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam penyampaiannya di rapat tersebut mengungkapkan bahwa perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan terkini.
"Regulasi terkait Perubahan APBD mengatur bahwa perubahan anggaran dapat dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, atau keadaan yang memerlukan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa)," jelas Andi Harun.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Andi Harun menjelaskan bahwa terdapat rasionalisasi anggaran sebesar Rp.156.255.106.300 dari anggaran semula sebesar Rp.5.797.973.000.000 menjadi Rp.5.641.717.893.700. Rasionalisasi ini mencakup penyesuaian pada sisi pendapatan dan belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Pada sisi pendapatan, terjadi penambahan sebesar Rp.784.483.215.000 dari target awal yang diproyeksikan sebesar Rp.4.271.590.000.000 menjadi Rp.5.056.073.215.000. Penambahan ini meliputi sektor Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
"Penyesuaian pendapatan ini mencerminkan peningkatan target yang lebih realistis dan berkelanjutan," ungkapnya
Ia menjelaskan untuk belanja daerah, terjadi rasionalisasi anggaran sebesar Rp.156.255.106.300, dengan rincian pengurangan pada Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
"Pengurangan ini dilakukan untuk mengoptimalkan alokasi belanja sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mendesak yang ada," jelasnya.
Andi Harun mengatakan untuk di sektor pembiayaan daerah, penyesuaian anggaran sebesar Rp.940.738.321.300 dilakukan, yang merupakan komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa).
"Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai kegiatan prioritas dan mendesak di tahun anggaran 2024," jelasnya.
Selain itu orang nomor satu di kota Samarinda ini juga memaparkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Rancangan ini mencakup target pendapatan daerah sebesar Rp.4.485.633.097.326 dan total belanja daerah sebesar Rp.4.985.633.097.326.
"Penyusunan RAPBD 2025 ini berorientasi pada anggaran berbasis kinerja dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian tujuan pembangunan," ungkapnya.
Kebijakan perencanaan pendapatan daerah di antaranya adalah untuk meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah yang akuntabel, responsif, dan optimal.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kepatuhan pajak melalui teknologi informasi," tegasnya.
Ia menjelaskan pada sisi belanja daerah, alokasi anggaran difokuskan pada kegiatan produktif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pelayanan publik.
"Belanja daerah diupayakan mendukung capaian prioritas pembangunan nasional dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 dan Rancangan APBD Tahun 2025 merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Kami akan terus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan siap melakukan penyesuaian apabila diperlukan di masa mendatang," pungkasnya.
(*)