Selasa, 26 November 2024

Pemkot Samarinda Akan Masifkan Transaksi Parkir Non Tunai, Dishub Samarinda Masih Tungga Alat Tapping

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 12 April 2022 9:16

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu

DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui revisi peraturan wali kota (Perwali) nomor 15 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta penerapan parkir non tunai agar dilakukan secara masif di tahun ini.

Terkait hal tersebut, Kepala cSamarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan sesuai arahan wali kota, pihaknya akan menyusun ulang draf ketentuan perwali untuk menerapkan pembayaran parkir non tunai di semua tempat parkir.

Namun ketentuan perwali itu, menurutnya, juga perlu didukung oleh kesiapan alat yang akan digunakan untuk tapping kartu E-Money sebagai alat pembayaran, yang disediakan oleh Bankaltimtara selaku pihak penyedia.

"Kita akan menyusun jadwal dan memetakan kawasan serta ruas mana saja yang akan diterapkan pembayaran parkir secara non tunai, karena juga akan diterapkan di parkir tepi jalan," ujarnya, Selasa (11/4/2022).

Manalu mengatakan, Dishub sudah bersurat kepada Bankaltimtara terkait penyediaan alat tapping yang akan didistribusikan kepada juru parkir yang ada di tempat-tempat yang diwajibkan membayar parkir non tunai ini.

"Sudah kita surati tetapi alatnya belum sampai ke kita," bebernya.

Selain itu, lanjut dia, Dishub masih menemui beberapa kendala untuk mengeksekusi pemberlakuan parkir non tunai ini, diantaranya upah jukir Dishub yang dinilai masih rendah dan kesiapan mereka dalam menggunakan alat tersebut.

"Gaji jukir kita kan masih Rp 1 juta per bulan, di bawah upah minimum kita, dan ini sudah kita coba usulkan agar di 2023 nanti bisa ditingkatkan," ungkapnya.

Berdasarkan draf perwali yang diajukan oleh tim perumus, penerapan parkir non tunai diberi masa transisi di mana pembayaran parkir nontunai akan dimasifkan sembari pembayaran secara tunai masih diberi ruang dalam jangka waktu satu tahun.

Pemkot juga telah menerbitkan surat edaran agar pengelola parkir otonom di Samarinda memasang sosialisasi dan pemberitahuan di tempatnya masing-masing terkait penerapan sistem nontunai tersebut. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews