DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Diperlukan kehadiran/adanya kebijakan yang berbasis pada hak anak, tata aturan kelembagaan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak pada suatu wilayah kabupaten/kota.
Hal ini untuk membangun kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak dalam kerangka hukum pada definisi, strategi dan intervensi pembangunan.
Guna memfasilitasi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak diperlukan kebijakan dan regulasi pemerintah daerah sebagai dasar dalam perlindungan terhadap hak anak.
Dilakukan dengan menempatkan hak anak pada berbagai kebijakan pembangunan pemerintah daerah yang berperspektif ramah anak.
Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kota layak anak dibentuk sebagai landasan hukum penyelenggaraan kota layak anak bagi pemerintah Kota Balikpapan.
"Pemerintah Kota Balikpapan berupaya untuk menyelenggarakan kota layak anak ini sebagai bentuk komitmen untuk pembangunan berbasis hak anak di Kota Balikpapan," kata Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
Dalam Raperda ini selain pemerintah, yang harus berperan serta dalam penyelengaraan kota layak anak adalah dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa dan forum anak. peran serta masyarakat tersebut dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok. (Tim Redaksi Diksi)