Kamis, 28 November 2024

Pemkot Godok Perampingan OPD, Joha Fajal: Kewenangan Wali Kota

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 13 Oktober 2021 6:7

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/10/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kabar akan dirampungkannya struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal.

Perampingan struktur 37 OPD menjadi 25 OPD disebut Joha menjadi kewenangan penuh walikota. Namun, pihaknya perlu mengkonfirmasi secara langsung terlebih dahulu kepada pemkot terkait rencana perampingan OPD yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Ini berkaitan dengan kewenangan, dan itu kewenangannya ada di wali kota, mau dirampingkan atau tidak itu menurut kacamata wali kota, selama itu tidak ada kendala dalam pelayanan masyarakat silahkan saja," terang Joha kepada awak media, Rabu (13/10/2021).

Lanjutnya, bahwa apabila nantinya rencana perampingan OPD yang diproyeksi menjadi 25 OPD tersebut akan diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka DPRD akan bersedia membahasnya bersama pemkot untuk dikaji lebih lanjut.

Terkait beberapa nomenklatur dinas dan badan yang berubah, menurut Joha fungsi dan operasional OPD tersebut sudah bisa berjalan efektif cukup dengan dasar peraturan wali kota (Perwali).

"Ya (dengan perwali) sudah bisa, tetapi kalau dalam prosesnya ada melanggar ketentuan atau pelayanan publik menjadi terganggu, tentu kita (DPRD) akan memberikan masukan dan saran," tuturnya.

"Pasti kan nanti juga akan berkaitan dengan anggaran, betul saja itu akan dibahas di Raperda dan harus ada kajian akademik nya, kita perlu konfirmasi dahulu," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews