Jumat, 22 November 2024

Pemkot Balikpapan Penuhi Hak Konsumen, dan Lindungi Pelaku Usaha

Koresponden:
Alamin
Selasa, 27 Juni 2023 19:31

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Arzaedi Rachman

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Para pelaku usaha di Kota Balikpapan diharapkan memahami dan melaksanakan peraturan terkait perlindungan konsumen.

Selain memiliki konsekuensi hukum, pemenuhan terhadap hak-hak konsumen juga berdampak baik bagi pengembangan usaha. 

“Diharapkan para pelaku usaha di Balikpapan dapat memahami hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Arzaedi Rachman.

Pemenuhan hak konsumen sejatinya tidak hanya melindungi konsumen sebagai pembeli, namun juga berdampak positif terhadap produsen atau pelaku usaha. 

“Pelaku usaha terlindungi dari pelanggaran hukum, selain itu juga akan berdampak pada peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk maupun jasa yang ditawarkan,” imbuhnya. 

Pada era perkembangan teknologi dan informasi saat ini, meraih kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu modal dalam mengembangkan usaha.

Itulah mengapa brand-brand besar senantiasa berupaya meraih timbal balik atau feedback pada setiap produk.

“Feedback yang diharapkan bisa berupa pemberian rating, penyediaan kolom komentar, maupun kolom emoji yang disediakan melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki," katanya.

"Semakin tinggi rating yang dimiliki badan usaha, biasanya menjadi rujukan calon konsumen. sehingga selain terjadi pembeli berulang, juga bisa meraih konsumen baru,” terangnya. (Tim Redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews