DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dalam menyambut pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Pemkot Balikpapan meminta agar KPU Balikpapan mengintruksikan petugas di TPS membawa surat pernyataan rapid test.
"Satgas sudah berkirim surat ke Ketua KPU Balikpapan meminta agar semua yang terlibat dalam tugas di TPS harus memiliki surat rapid test non reaktif," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (4/12/2020).
Rizal juga mengatakan saksi pasangan calon (paslon) juga harus membawa surat pernyataan rapid test agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 pada klaster Pilkada nantinya.
"Jadi kita minta agar saksi paslon harus dirapid, dan membawa surat pernyataan non reaktif," katanya.
"Tidak ada guananya kalau yang 15.000 lebih petugas KPPS itu rapid test, tapi ada 1 orang yang tidak rapid," lanjutnya.
Diketahui surat edaran terkait hal ini telah dikeluarkan pada 3 Desember 2020 kemarin dan juga telah disampaikan kepada ke KPU Kota Balikpapan.
"Ya kita minta KPU harus bertindak kalau ada yang tidak bawa kewenangan kan ada di KPU, tapi kita sudah mengingatkan untuk bawa surat," pungkasnya.
Sebelumnya telah dilakukan swab test kepada sejumlah anggota KPPS dan Bawaslu dan diketahui ada 14 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. (tim redaksi Diksi)