Sabtu, 18 Mei 2024

Pemkab Paser Usulkan Enklaf HGU Gunung Boga

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 14 September 2020 13:35

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya

DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten Paser mengusulkan enklaf seluas 10 hektare di lahan milik perusahaan tempat objek wisata Gunung Boga agar lahan tersebut bisa dikelola untuk objek wisata.

“Yang kami mohon untuk dienklaf 10 hektare di lahan perusahaan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya, Senin (14/09/2020).

Katsul mengatakan objek  wisata Gunung Boga saat ini sedang ramai dikunjungi masyarakat baik masyarakat Paser maupun luar daerah.

Objek wisata tersebut kata Katsul berada di lahan milik perusahaan setempat yang berstatus lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Katsul mengatakan Pemkab Paser telah bersurat ke pihak perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim guna mengurus proses enklaf tersebut. 

“Surat (permohonan) sudah kita sampaikan ke manajemen AMU (perusahaan) terkhusus ke BPN Provinsi selaku tim di panitia A untuk pemberian izin HGU itu. Intinya dari manajemen dan BPN harapan bisa diinklaf,” ujar Katsul.

Katsul menilai animo masyarakat terhadap objek wisata Gunung Boga cukup tinggi. 

Namun karena lokasinya berada di lahan HGU, maka upaya untuk mengelola objek wisata itu harus terlebih dahulu melalui enklaf.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews