DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menegaskan pelaksanaan salat idulfitri dilakukan di rumah masing-masing, tidak di masjid, musala, atau di lapangan mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi COVID-19.
Keputusan itu diperoleh setelah Wakil Bupati Paser Kaharuddin, menggelar rapat lintas sektor dengan MUI, Kementerian Agama, unsur Forkopimda, forum keagamaan dan umat beragama, di kantor Bupati Paser, Rabu (20/5).
“Keputusan sudah tegas. Hasil rapat meniadakan salat idulfitri di masjid maupun di lapangan. Salat di rumah masing-masing,” kata Ketua MUI Paser Azhar Baharuddin.
Dari hasil rapat itu juga lanjut Azhar diperoleh keputusan bahwa tidak ada kegiatan takbir keliling.
“Takbir dilakukan di masjid oleh maksimal lima orang, tidak lebih,” ujar Azhar.
Kepala Kemenag Paser Abdul Khaliq mengatakan keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri.
“Dalam Surat Edaran Menteri Agama sudah disampaiakan kegiatan ibada di rumah selama pandemi COVID-19,” ujar Khaliq.