Jumat, 22 November 2024

Pemecatan dari PKS, Syukri Wahid - Amin Hidayat Bakal Gugat ke Pengadilan Negeri Atas Dugaan Tuduhan Palsu

Koresponden:
Ainun Amelia
Rabu, 24 November 2021 10:18

Syukri Wahid dan Amin Hidayat saat melakukan konferensi pers terkait kasus pemecatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Syukri Wahid, dan Amir Hidayat dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Balikpapan atas kasus yang menyeretnya.

Kedua anggota legislatif DPRD Kota Balikpapan ini dipecat dari partai PKS pasca dugaan tuduhan palsu yang ditujukan kepada keduanya. 

Syukri dan Amin menolak hasil putusan sidang MPDP (Majelis Penegakan Disiplin Partai) No 02/PTS/OE/KPD-DED/KI.BPP/PKS/XI/2021 tanggal 14 November 2021, dengan amar putusan mengadili, memutuskan tiga hal. 

Pertama, memberhentikan sebagai anggota PKS sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Kedua, mencabut keanggotaan partai. Ketiga, meminta kepada struktur organisasi PKS memproses pergantian antar waktu atau PAW dari anggota DPRD Balikpapan.

"Ada beberapa keganjalan dalam tuduhan melakukan pelanggaran disiplin organisasi, dan kode etik kategori berat yang dilakukan DPD PKS Balikpapan," kata Syukri Wahid saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/11/2021). 

Menurut Syukri sidang ini adalah sidang disiplin organisasi bukan sidang Mahkamah Partai, yang mana selama kasus ini belum sampai di Jakarta pihaknya menganggap ini belum final. 

"Tuduhan ini jelas sebuah fitnah dan bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu, kami akan gugat ke Pengadilan Negeri," ujarnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews