DIKSI.CO, SAMARINDA- Plt Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah menyampaikan terkait soal pelanggaran netralitas aparatur sipil Negeri (ASN) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda sudah ditindaklanjuti.
Disebutkan pada hari ini sudah dirapatkan oleh Tim Penyelesaian, Pelanggaran, Disiplin (TP2D). Dalam keputusan rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda menyerahkan surat Komisi ASN bernomor: R 892/KASN/03/2020 tersebut kepada Inspektorat Samarinda.
"Untuk menelaah surat KASN," ujar Aji Syarif Hidayatullah, Selasa (21/4/2020).
Dayat --sapaannya mengatakan, setelah ditelaah oleh Inspektorat nanti diberikan rekomendasi. Ketika sudah keluar rekomendasi dari Inspektorat.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengambil keputusan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KASN," jelasnya.
Kata Dayat, saat ini pihaknya masih menunggu lagi dari rekomendasi Inspektorat.