Jumat, 22 November 2024

Pelaku Percobaan Perampokan Bank di Samarinda Resmi Jadi Tersangka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 25 Mei 2021 8:19

FOTO : Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Dovi Eudey saat memperlihatkan barang bukti peralatan yang digunakan JP melakukan aksi percobaan perampokan/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai aksi konyolnya gagal tatkala hendak merampok sebuah bank Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, Jumat (21/5/2021), pukul 12.30 Wita siang lalu, JP (24) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ditingkatkannya status JP ini tentu setelah pihak kepolisian Satreskrim Polresta Samarinda usai menghimpun alat bukti, keterangan saksi dan laporan resmi dari pihak korbannya.

"Untuk percobaan perampokan bank masih berproses, kasusnya tetap lanjut. Pelakunya juga sudah di tahan dan sudah menjadi tersangka," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Selasa (25/5/2021) melalui telpon selulernya. 

Dari proses penyidikan, lanjut Andika, JP dipastikam hanya bergerak soerang diri. 

"Sampai saat ini sudah kita selidiki, tersangka murni melakukan aksinya seorang diri," tambahnya. 

Dengan demikian, kini JP resmi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana dan 335 KUHP terkait pengancaman.

"Tersangka melakukan itu karena terkait masalah ekonomi tidak ada yang lain. Ya itu karena tersangka ini memiliki hutang di sebuah bank," terangnya. 

Resmi menyandang status tersangka, kini Korps Bhayangkara sedang melengkapi berkas perkara kejahatan yang dilakukan JP untuk segera dimeja hijaukan. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews