Jumat, 20 September 2024

Pelaku Penculikan Anak di Balikpapan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 18 Juli 2021 12:4

FOTO : Tim gabungan kepolisian saat berhasil mengamankan ML pelaku penculikan bocah di Balikpapan yang melarikan diri ke Samarinda/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah berhasil diamankan tim gabungan, pelaku penculikan bocah di Balikpapan, yakni ML (49) kini terancam akan mendekam lama di balik kurungan bui. 

Tak hanya terjerat kasus penculikan, sebab dalam penyelidikan polisi, ML yang dibekuk di Kota Tepian pada Rabu (14/7/2021) kemarin diketahui juga melakukan tindak asusila kepada ZH (5).

Kepada polisi, ML mengaku jika dirinua telah bertindak amoral. Yakni dengan cara memegang dan menjilat kemaluan korban. 

"Kami kenakan Pasal 83 atau Pasal 76S undang undang nomor 35/2012 atas perubahan undang undang tentang perlidungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro Minggu (18/7/2021). 

Kendati mendapat ancaman kurungan bui yang lama, namun pasalnya saat ini kondisi ML dikabarkan masih dalam perawatan medis. Lanjut Rengga, kondisi kesehatan ML dipastikan terpapar wabah pandemi Covid-19.

"Hasil sementara yang kami terima pelaku positif covid," ucapnya. 

Penanganan medis dan langkah antisipasi pun telah dilakukan. Sterilisasi hingga karantina petugas polisi yang melakukan penangkapan kepada ML telah dilakukan. 

Diwartakan sebelumnya, perlahan tapi pasti, teka-teki penculikan bocah berinisal ZH (5) di Jalan Baitul Makmur, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur pada Selasa 29 Juni silam mulai terkuak. Tak berselang lama setelah ZH dipastikan ketemu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mendapati rekaman CCTV yang melihatkan kendaraan roda dua yang digunakan ML. Dari hasil identifikasi ML diketahui melarikan diri ke Kota Tepian. 

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur yang diback-up Jatanras Polda Kaltim, Polres Balikpapan dan Polres Samarinda langsung melakukan perburuan. Walhasil, tanpa perlawanan ML berhasil dibekuk petugas gabungan. 

ML tepatnya diamankan saat berada di bibir jalan dikawasan Polsek Samarinda Kota. Setelah diamankan, ML kemudian langsung digelandang menuju Balikpapan untuk proses hukum lanjutan dan pertanggungjawaban perbuatannya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews