DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemerintah pusat, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI siapkan program untuk para pekerja yang alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di pandemi corona atau Covid-19.
Program tersebut berupa Kartu Pra Kerja yang akan dikombinasikan dengan adanya pelatihan serta bantuan langsung kepada peserta pencari kerja.
Hal ini disampaikan juga akan dilakukan di Kaltim.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Sulastri, Kabid Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Kaltim, disiapkan kuota sekitar 80 ribu orang yang nantinya akan dapatkan program tersebut.
“Totalnya sekitar 84.870 orang,” ujar Sulastri, Selasa (7/4/2020).
Dijelaskan, kartu Pra Kerja ini ditujukan kepada mereka yang terdampak oleh Covid-19. Untuk korban PHK, pekerja informal maupun pekerja sektor non formal. Selain itu juga diberikan untuk pekerja yang dirumahkan dan tidak diberikan upah, serta pekerja UMKM.
Lantas bagaimana cara untuk bisa dapatkan Kartu Pra Kerja itu, juga dijelaskan Sulastri.
“Pertama, ada laporan dari perusahaan yang tandakan yang bersangkutan memang dirumahkan atau di-PHK. Laporan ini kemudian ditujukan ke Disnaker,” ujarnya.
Dalam program Pra Kerja, peserta nantinya akan dapatkan dana tunai, yang juga akan digunakan untuk pelatihan. Rincian total dana sekitar Rp 3,5 jutaan.
“ Rp 1 juta untuk pelatihan online. Dana Rp 1 juta itu diberikan bukan ke peserta, tetapi kepada Lembaga pelatihan. Kemudian selama 4 bulan peserta akan diberikan Rp 600 ribu/ bulan. Itu diberikan selama 4 bulan. Selain itu ada Rp 50 ribu untuk tiga kali survei. Survei dilakukan untuk mereka ketika mencari pekerjaan,” ujarnya.
Untuk bisa ikuti program tersebut, peserta harus mendaftar online, pada link ini : LINK DAFTAR
“Mendaftar secara online. Paling lambat 10 April ini. Jadi, program ini ditujukan untuk mereka yang sudah bekerja dan dirumahkan, mereka yang kesulitan berusaha. Bukan bagi mereka yang misalnya baru lulus kuliah dan mencari kerja,” ucapnya. (tim redaksi Diksi)