DIKSI.CO, BALIKPAPAN- Salah satu pasien Covid-19 dari warga negara asing (WNA) asal Bangladesh di Balikpapan ditetapkan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, pasien tersebut telah dirawat selama 6 hari, dan diketahui oleh pihak keluarganya.
"Sudah 6 hari dan keluarganya tahu," katanya saat dihubungi Diksi.co melalui pesan singkat WhatsApp.
Disampaikan juga oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, WNA yang berstatus PDP di Balikpapan itu belum diputuskan untuk biaya perawatannya akan ditanggung siapa.
"Yang kami yang bingungkan ada WNA yang berstatus PDP ini belum ada kejelasan siapa yang harus membayar perawatannya, yang WNI jelas pemerintah yang menanggung," katanya.