DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Panitia khusus (Pansus) Aset dan Bangunan DPRD Kota Balikpapan memanggil para pengembang PT Pandega dan PT Wulandari pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (6/12/2021).
Pemanggilan para pengembang ini untuk membicarakan masalah apartemen sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2013, bahwa bangunan baik horizontal maupun vertikal kewajibannya memberikan pemakaman berdasarkan Pasal 7 Ayat 1.
"Untuk apartemen kewajibannya memberikan lahan pemakaman seluas 2 meter persegi, sementara pengembang 2 persen," kata Ketua Pansus Aset dan Bangunan DPRD Balikpapan Haris.
Maka dari pihaknya meminta semua data, apabila sudah menyerahkan data selesainya Pansus memberikan rekomendasi maka berkewajiban memberikan kewajibannya itu.
Untuk lahan akan dilihat, diberikan di daerah mana pemakaman itu, sedangkan untuk tata ruang Pemerintah ada di daerah kilo.